Kasus Skincare Berbahaya di Makassar: Tiga Tersangka Diamankan
Makassar, Indonesia – Beberapa waktu terakhir, publik di Makassar dikejutkan oleh pengungkapan kasus peredaran skincare berbahaya yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak terdaftar di BPOM. Produk-produk skincare ini diklaim memiliki manfaat instan untuk memutihkan kulit, namun ternyata membahayakan kesehatan. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini yang berperan sebagai produsen, distributor, dan pengecer produk skincare tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban mengalami masalah kulit serius setelah menggunakan produk skincare yang dijual bebas tanpa izin. Beberapa dari mereka mengeluhkan iritasi, kemerahan, bahkan luka bakar pada kulit setelah pemakaian. Hal ini memicu kecurigaan pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mendapati bahwa produk-produk skincare ini tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon dosis tinggi, yang dapat merusak kulit bahkan memicu risiko penyakit serius dalam jangka panjang. Penyidikan akhirnya mengarahkan polisi pada tiga tersangka yang terlibat dalam proses produksi hingga distribusi produk-produk ini.
Profil Tersangka
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran penting dalam jaringan distribusi skincare ilegal ini:
- A (Produsen): Berperan sebagai produsen utama dari produk-produk skincare tersebut. A diketahui meracik dan mencampur bahan-bahan yang tidak layak digunakan pada kulit manusia. Menurut pihak berwenang, A tidak memiliki pengetahuan dan izin resmi dalam produksi kosmetik, namun tetap memproduksi skincare tanpa standar kesehatan yang seharusnya.
- B (Distributor): Sebagai distributor, B memiliki peran penting dalam mendistribusikan produk-produk tersebut ke berbagai wilayah di sekitar Makassar. Produk-produk ini bahkan dijual secara online melalui media sosial untuk menarik perhatian konsumen yang menginginkan hasil cepat.
- C (Pengecer): Berperan sebagai pengecer, C menjual produk langsung ke konsumen. Dalam promosinya, C menjanjikan hasil instan dan aman, tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai kandungan dari produk tersebut.
Dampak Produk Skincare Berbahaya
Para ahli kulit mengingatkan bahwa produk-produk skincare dengan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit, gangguan saraf, hingga risiko kanker kulit jika digunakan dalam jangka panjang. Merkuri adalah logam berat yang seharusnya tidak digunakan dalam produk kosmetik, apalagi pada produk yang diaplikasikan langsung pada kulit. Begitu pula dengan hidrokinon, yang meski digunakan dalam dosis tertentu untuk perawatan kulit, sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan ahli dan pada dosis tinggi.
Langkah Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menyatakan bahwa ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang pendistribusian produk yang tidak memiliki izin edar. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda yang cukup besar. Selain itu, barang bukti berupa bahan-bahan berbahaya dan produk jadi dari skincare ilegal tersebut telah disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
Kepolisian dan BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk kecantikan, terutama skincare. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM dan memeriksa komposisi bahan yang tercantum. Produk skincare dengan harga murah dan hasil instan sering kali mengandung bahan yang tidak aman dan dapat membahayakan kesehatan.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk-produk kosmetik yang menjanjikan hasil cepat tanpa jaminan keamanan. Pemerintah diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik dan skincare, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk yang aman dan legal.